KPK Bentuk Tim Kajian Dana PSSI
Sabtu, 08 Januari 2011 – 08:07 WIB
Gamawan juga menegaskan, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) boleh dipergunakan membantu klub sepakbola. Penegasan tersebut sesuai surat edaran No 426/2021/SJ yang ditandatangani Sekretaris Jendral Kementrian Dalam Negeri. Surat tersebut menyatakan pemerintah dan pemda menyediakan anggaran simultan APBN atau APBD untuk menunjang prestasi sepakbola. Namun, Gamawan tidak menjelaskan tentang kelanjutan Permendagri No 59/2007 yang melarang melarang penggunaan APBD untuk mendanai persepakbolaan di daerah.
Meski klub dapat menggunakan dana APBD, penyaluran dana publik tidak bisa langsung ke klub seperti di masa lalu. Dana tersebut diserahkan melalui Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) baru kemudian diserahkan kepada PSSI atau lembaga olahraga lain."Penggunaanya harus diperiksa dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu dana publik, dananya pemerintah," terangnya. (ken/awa/jpnn)