KPK Berhak Sidik Pencucian Uang
Pembahasan RUU di DPRSabtu, 28 Agustus 2010 – 08:24 WIB
Menurut dia, pihaknya justru menawarkan, PPATK sekalian menjadi lembaga independen sehingga memiliki hak penyidikan, bukan hanya penyelidikan, pemblokiran rekening, sampai penyadapan. Ternyata, ungkap Bambang, PPATK sendiri yang tetap mau berada di bawah presiden.
Dia mengingatkan dalam undang-undangnya jelas, PPATK diangkat dan diberhentikan presiden atas usul Menkeu dan rekomendasi gubernur BI. "Jadi, bagaimana memberikan kewenangan yang cukup tinggi kepada PPATK kalau masih di bawah ketiak presiden," katanya. Bambang khawatir PPATK hanya menjadi alat kekuasaan untuk menghantam lawan-lawan politiknya.
Sementara itu, menanggapi isu suap Rp 5 miliar dalam penggodokan RUU Tindak Pidana Pencucian Uang, KPK menyatakan belum menerima laporan terkait dengan dugaan suap tersebut. KPK menegaskan, pihaknya tidak akan bekerja berdasar isu atau rumor semata. "Paling tidak ada petunjuk awal sehingga bisa dilakukan penyelidikan. Sampai hari ini belum ada informasinya," papar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Mochammad Jasin.