KPK Beri Peringatan ke Pemerintah soal Penyaluran Bansos PPKM Darurat
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan kepada pemerintah di tingkat pusat maupun daerah untuk tidak mengambil keuntungan pribadi dari penyaluran bantuan sosial (bansos) di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat Jawa-Bali, 3-20 Juli 2021.
Lembaga antikorupsi ini berharap penyaluran bansos untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19 ini harus mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Hal ini penting supaya dugaan suap pengadaan bansos yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Barubara dan pihak lainnya tidak terulang kembali.
"KPK tentu berharap kebijakan pemerintah untuk kembali menyalurkan bansos Covid-19 tetap mengedepankan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya. Dengan demikian dapat lebih tepat sasaran dan terhindar dari potensi penyimpangan," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati, Jumat (2/7).
Ipi menyatakan mekanisme penyaluran bansos tunai memiliki risiko lebih rendah dibandingkan berbentuk barang.
Kajian KPK menemukan persoalan utama dalam penyelenggaraan bansos adalah akurasi data penerima bantuan.
Meliputi kualitas data penerima bantuan, transparansi maupun pemutakhiran data.
Kementerian Sosial telah melakukan sejumlah langkah perbaikan data penerima bantuan menindaklanjuti rekomendasi berdasarkan kajian KPK dan implementasi rencana aksi dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK).