KPK Bisa Kaji Omongan Fredrich Yunadi
Selasa, 21 November 2017 – 15:49 WIB
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan Fredrich ke KPK. Ada dua tindakan kuasa hukum Novanto yang disebut melanggar Pasal 21 UU tindak pidana korupsi (Tipikor). Yaitu, pelaporan dua pimpinan dan dua penyidik KPK ke Bareskrim Polri.
Fredrich juga dianggap merintangi dengan menyatakan pemeriksaan kliennya harus mendapatkan izin lebih dulu dari presiden terlebih dahulu.(gir/jpnn)