KPK Bisa Kena Denda Adat Papua Rp 10 Triliun
Selasa, 19 Februari 2019 – 22:32 WIB
Dia juga menyinggung kejadian di Hotel Borobudur pada 2 Februari 2018 lalu. Menurutnya, kejadian tersebut menjadi bukti tindakan penyidik KPK yang gegabah tanpa disertai bukti permulaan yang cukup sehingga terkesan memiliki muatan politis.
KPK, kata Otis, seharusnya bisa betul-betul membuktikan pemberantasan korupsi secara profesional, adil, serta tak mengkriminalisasi pihak-pihak tertentu.
"Jangan-jangan ada udang di balik batu sehingga ada aroma politis saat melakukan operasi itu. Kami ingatkan agar KPK tidak macam-macam, jangan jadi corong politik dengan melakukan pembunuhan karakter," tandas dia. (cuy/jpnn)