KPK Buka Peluang Proses Shanty Alda di Kasus Abdul Gani
Adapun Shanty Alda pernah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada 1 Maret 2024 lalu. Shanty juga sempat mangkir saat diperiksa pada 29 Januari 2024 dan Selasa (20/2).
KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Abdul Gani diduga mencuci uang hingga Rp100 miliar.
Penetapan tersangka ini dilakukan sebagai pengembangan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Abdul Gani Kasuba sudah divonis hukuman 8 tahun penjara dalam kasus sebelumnya.
Dalam kasus ini juga, KPK juga menjerat Muhaimin Syarif yang merupakan eks Ketua DPD Partai Gerindra sekaligus orang kepercayaan Abdul Gani. Dia sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Muhaimin didakwa memberikan suap kepada Abdul Gani sebesar Rp4.477.200.000. Uang itu diberikan beberapa kali.
Pemberian bertujuan memengaruhi jabatan Abdul Gani supaya memberikan sejumlah paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Malut kepada Muhaimin. Waktu kejadian disebut komisi antirasuah pada 2021 sampai 2023.
Uang suap ini juga dimaksudkan untuk penerbitan rekomendasi atau usulan gubernur terkait pengajuan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) di Malut pada 2021 sampai 2022. (tan/jpnn)