KPK Buka Pendaftaran Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi Secara Daring
Jumat, 23 Oktober 2020 – 23:58 WIB
Menurutnya, Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi adalah proses pemberian sertifikat pengakuan kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Penyuluh Antikorupsi.
Melalui sertifikasi ini, KPK berharap upaya pemberantasan korupsi melalui strategi pendidikan antikorupsi dapat dilakukan lebih masif, efektif, dan berdampak karena para penyuluh yang mengampunya dipastikan kompeten sesuai dengan standar.
Ipi menyebut saat ini jumlah penyuluh antikorupsi tersertifikasi dari tahun 2017 sampai dengan 2019 sebanyak 823 orang. Rincian kelulusan penyuluh yang dinyatakan kompeten yaitu 66 orang di tahun 2017, 303 orang di tahun 2018 dan 454 orang di tahun 2019.