KPK: Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Tersangka Korupsi
jpnn.com, JAKARTA - KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Ahmad Muhdlor terjerat pemotongan insentif pegawai pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
"KPK belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, peran dan sangkaan pasalnya hingga nanti ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua oleh tim penyidik. Namun, kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021-sekarang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Ali menerangkan penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya.
Tim penyidik KPK kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.
"Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," ujarnya.
Meski demikian, Ali belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut soal perkara tersebut karena proses penyidikan yang masih berjalan.
Namun, dia memastikan perkembangan kasus tersebut akan disampaikan secara berkala kepada masyarakat.