KPK Cegah Pihak Swasta Terkait Penyelidikan SKL BLBI
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi melayangkan surat permintaan cegah kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas nama Lusiana Yanti Hanafiah. Dia dicegah sejak 4 Desember 2014 untuk jangka enam bulan.
"Atas nama Lusiana Yanti Hanafiah dari swasta dicegah bepergian ke luar negeri sejak 4 Desember," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Sabtu (6/12).
Johan menyatakan, Lusiana dicegah berkaitan dengan pemberian sesuatu kepada penyelenggara negara berupa perizinan pemanfaatan lahan tanah. Hal itu saat ini tengah diselidiki oleh KPK.
"Berkaitan degan penyelidikan kasus dugaan tipikor berupa pemberian sesuatu kepada pengawai negeri dan atau penyelenggara negara terkait dengan pemberian perizinan lahan tanah," ucapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyelidikan itu terkait dengan kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dikabarkan, salah satu obligor yang diduga mendapat SKL adalah pemilik Bank Dagang Negara Indonesia yakni Syamsul Nursalim. Syamsul disebut pernah membayarkan sebuah tanah sebagai pengganti utang triliun.
Nilai tanah itu dikabarkan tak sepadan dengan utang yang diduga dimiliki Syamsul kepada Negara. Namun, Syamsul diduga mendapat SKL dari pemerintah pada saat era Presiden Megawati Soekarnoputri.
KPK menduga ada masalah dalam proses pemberian SKL untuk beberapa obligor BLBI. SKL itu dikeluarkan pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri berdasarkan Inpres Nomor 8/2002 dan Tap MPR Nomor 6 dan 10.
SKL itu yang menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung untuk menghentikan penyidikan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan-SP3) terhadap sejumlah pengutang. Salah satu pengutang adalah pengusaha Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia, yang dihentikan penyidikannya pada Juli 2004.