KPK Cekal Candra Antonio
Sabtu, 20 September 2008 – 18:56 WIB
Ketua KPK Antasari Azhar sebelumnya mengatakan, KPK akan menuntaskankasus dugaan gratifikasi atas alihfungsi hutan mangrove TAA di Sumsel dengan tanpa melihat siapa yang terlibat. Dia juga tak menjamin bahwa dalam kasus itu tersangkanya tak bertambah. "Sampai jam ini, tersangkanya dua orang, ST (Sarjan Tahir) dan YEF (Yusuf Emir Faishal). Dua jam lagi bagaimana, saya tidak tahu," terangnya 23
Agustus 2008 lalu.
Ucapan Antasari terbukti, pada Senin 15 September 2008, tersangka kasus TAA bertambah satu orang, yakni Chandra Antonio Tan. Salah
seorang kontraktor TAA itu diduga sebagai pemberi uang senilai Rp2,5 miliar untuk tahap pertama kepada sejumlah anggota DPR-RI dari Komisi IV. Uang itu diduga untuk memuluskan proses alihfungsi hutan mangrove