Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Cekal Candra Antonio

Sabtu, 20 September 2008 – 18:56 WIB
KPK Cekal Candra Antonio - JPNN.COM
Soal gelar perkara bagi Sarjan Tahir, kata Johan, belum ada jadwal dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Jadwal sidang Sarjan belum ada. Tapi berkasnya sudah lengkap ada di penuntut umum KPK. Kalau untuk Yusuf Emir berkasnya belum naik, karena masih

(dikembangkan) di penyidik KPK," terang dia.

Ketua KPK Antasari Azhar sebelumnya mengatakan, KPK akan menuntaskankasus dugaan gratifikasi atas alihfungsi hutan mangrove TAA di Sumsel dengan tanpa melihat siapa yang terlibat. Dia juga tak menjamin bahwa dalam kasus itu tersangkanya tak bertambah. "Sampai jam ini, tersangkanya dua orang, ST (Sarjan Tahir) dan YEF (Yusuf Emir Faishal). Dua jam lagi bagaimana, saya tidak tahu," terangnya 23

Agustus 2008 lalu.

      

Ucapan Antasari terbukti, pada Senin 15 September 2008, tersangka kasus TAA bertambah satu orang, yakni Chandra Antonio Tan. Salah

seorang kontraktor TAA itu diduga sebagai pemberi uang senilai Rp2,5 miliar untuk tahap pertama kepada sejumlah anggota DPR-RI dari Komisi IV. Uang itu diduga untuk memuluskan proses alihfungsi hutan mangrove

JAKARTA - Nasib bos Chandratex Indo Artha, Chandra Antonio Tan, masih lebih beruntung dibanding Sarjan Taher dan Yusuf Emir Faishal yang langsung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close