KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Bupati Lampung Selatan di Kasus Suap
Menurut Didik, dalam sidang lanjutan korupsi Dinas PUPR, dengan tersangka dua bekas kepala dinas, Hermansyah Hamidi dan Syahroni, Rabu 24 Maret 2021, saat diperiksa sebagai saksi Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto mengakui menerima setidaknya Rp 950 juta dari mantan bupati Zainudin Hasan, Agus BN, dan mantan Kadis PUPR Syahroni.
Didik mengatakan dalam sidang lanjutan korupsi Dinas PUPR, dengan tersangka dua bekas kepala dinas, Hermansyah Hamidi dan Syahroni, Rabu 24 Maret 2021, saat diperiksa sebagai saksi Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto mengakui menerima setidaknya Rp 950 juta dari mantan bupati Zainudin Hasan, Agus BN, dan mantan Kadis PUPR Syahroni.
“Bahwa fakta persidangan tersebut merupakan indikasi kuat keterlibatan yang bersangkutan. KPK mesti segera menindaklanjuti fakta persidangan dan pengakuan dari Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dalam persidangan tanggal 24 Maret 2021 sebagai wujud penegakan hukum dan dalam rangka kepastian hukum mengingat posisi Nanang yang saat ini merupakan Bupati definitif,” tandas Didik. (dil/jpnn)