KPK dan Pemerintah Tetap Bahas Wacana Kenaikan Gaji Firli Cs
Selasa, 09 Juni 2020 – 17:18 WIB
"Pembahasan hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah apakah akan dilanjutkan kembali penyusunannya," katanya.
Baca Juga:
Fikri menjelaskan sejumlah poin yang dibahas dalam rapat tersebut. Salah satunya, mengenai surat dari Kemkumham kepada kementerian PAN dan RB masih menggunakan nomenklatur RPP Perubahan sehingga RPP tersebut akan menjadi RPP Penggantian.
Selain itu, rapat itu juga membahas mengenai belum asanya kajian akademik mengenai jumlah besaran kenaikan gaji.
"Kajian akademik akan segera diserahkan kepada Kementrian Kumham agar bisa ditindaklanjuti dengan permintaan penilaian kepada Kementerian PAN dan RB," kata dia. (tan/jpnn)