Menurut Fuad, sesuai amanat Pasal 34, semua otoritas perbankan, pasar modal, dan lembaga keuangan non bank ada dalam satu institusi yakni OJK. Alternatif lain, otoritas perbankan atau supervisi perbankan tetap di bawah BI. Bapepam sendiri, tambah Fuad, tak bisa menentukan mana yang terbaik sebab merupakan bawahan Menteri Keuangan.(pra/jpnn)
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pengawasan yang dilakukan Bank Indonesia sangat lemah. Buktinya, terungkapnya skandal Bank Century