Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Didesak Segera Umumkan Status Ketua DPD Demokrat Sumut di Kasus Korupsi DJKA

Kamis, 15 Agustus 2024 – 14:25 WIB
KPK Didesak Segera Umumkan Status Ketua DPD Demokrat Sumut di Kasus Korupsi DJKA - JPNN.COM
Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Mudzakkir. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera mengumumkan status para tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2021-2022.

Termasuk kejelasan status Ketua DPD Partai Demokrat Sumut Lokot Nasution yang sudah pernah diperiksa KPK dalam perkara itu.

Dugaan Lokot menerima suap sebelumnya sudah terungkap dalam putusan pengadilan terhadap mantan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera, Zufikar Fahmi. 

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakkir mengatakan KPK harus bekerja secara profesional dalam penetapan seorang tersangka dalam setiap perkara.

Termasuk penetapan tersangka dalam kasus kasus korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2021-2022.

Ia mengingatkan publik memiliki hak untuk mengetahui proses hukum yang dilakukan oleh KPK, apalagi hal tersebut terkait dengan penyelenggara negara.

"Kalau KPK profesional maka tanggung jawabnya ke publik. Publik punya hak untuk mendaptkan informasinya. Jangan ditutup (jika sudah tersangka)," kata Mudzakkir saat dihubungi pada Selasa (13/8/2024).

Ia berkata, penyelenggara negara yang menerima suap harus segera diproses secara hukum.

Guru Besar UII Yogyakarta Mudzakkir mengatakan jika KPK benar sudah menetapkan Lokot Nasution sebagai tersangka, maka KPK harus segera mengumumkannya ke publik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA