Soal Kasus Korupsi DJKA, Jubir KPK Sebut Peluang Memeriksa Lagi MLN Selalu Ada
jpnn.com, JAKARTA - KPK membuka peluang memeriksa lagi Ketua DPD Demokrat Sumut Muhammad Lokot Nasution (MLN ) dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi di Direktorat Jenderal Kereta Api atau DJKA Kemenhub tahun anggaran 2021-2022.
Potensi MLN diperiksa lagi karena namanya pernah disebut dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, dengan terdakwa Zulfikar Fahmi beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini, MLN sudah pernah diperiksa KPK sebagai saksi pada 27 Februari 2024 silam.
MLN diperiksa sebagai saksi dalam kapasitas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Paket Pekerjaan Penanganan Amblesan Jalan KA di KM.114+500-KM.115+000 antara Cempaka-Negararatu Lintas Tarahan-Tanjung Enim dan Paket Pekerjaan Pembangunan Drainase Beton di Jalur Double Track KM.165+949-KM.171+949 antara Cempaka-Giham Lintas Tarahan-Tanjung Enim, dan PPK pada Satker Lampung.
"Peluang (memeriksa lagi Lokot) selalu ada selama ada petunjuk dan alat bukti yang mendukung," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (8/8/2024).
Nama MLN pernah disebut sebagai penerima suap dalam putusan pengadilan untuk terdakwa Zufikar Fahmi yang merupakan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera.
MLN bersama sejumlah orang disebut menerima suap sebesar Rp 9,3 miliar dalam kurun waktu Januari 2022 hingga April 2023.
Zulfikar sendiri sudah divonis bersalah dan dihukum empat tahun penjara. Namun, MLN dan sejumlah nama lainnya yang disebut sebagai penerima suap dari Zulfikar Fahmi belum ditetapkan sebagai tersangka hingga sekarang.