Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Nama Lokot Nasution Disebut 30 Kali di Putusan Zulfikar Fahmi, KPK Merespons Begini

Kamis, 26 September 2024 – 17:48 WIB
Nama Lokot Nasution Disebut 30 Kali di Putusan Zulfikar Fahmi, KPK Merespons Begini - JPNN.COM
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons terkait nama Muhammad Lokot Nasution disebut sebanyak 30 kali dalam putusan Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, dengan terdakwa kasus korupsi DJKA Kemenhub Zulfikar Fahmi.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumatera Utara (Sumut) itu disebut menerima suap pembangunan jalur rel kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebesar Rp 9,3 miliar.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika menyampaikan semua fakta yang muncul di persidangan dapat dilaporkan kepada pimpinan KPK melalui Laporan Pengembangan Penuntutan atau Laporan Hasil Persidangan.

"Yang mana hal tersebut dapat dibahas di Rapat Pimpinan untuk ditentukan apakah akan dilakukan pengusutan baru," kata Tessa saat dikonfirmasi, Kamis (26/9/2024).

Ia menyampaikan proses penyidikan kasus korupsi di DJKA Kemenhub masih berlangsung sampai sekarang. Tessa pun mempersilakan publik untuk menunggu perkembangan proses penyidikan yang dilakukan pihaknya.

"Di mana saya tidak bisa menyampaikan secara detail teknis materi penyidikannya. Kita tunggu saja, apakah memang fakta tersebut sudah ter-cover di penyidikan yang berjalan," tuturnya.

Sebelumnya, ditilik dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) yang dikutip pada Selasa (24/9/2024), Lokot Nasution sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) Lampung disebut sebanyak 30 kali dalam putusan Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (23/9/2024), dengan terdakwa Zulfikar Fahmi, Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera dalam kasus korupsi di DJKA Kemenhub dengan Nomor Perkara 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg.

Nama Lokot tertulis pada halaman 47, 48, 49, 53, 55, 56, 58, 59, 60, 63, 65, 66, 67, 203, 411, 412, 425, 426, 427, 439, 455, 456, 493, 494, 501, 504, 505, 509, 510, dan 517.

KPK merespons terkait nama Lokot Nasution disebut sebanyak 30 kali dalam putusan Pengadilan Tipikor Bandung dengan terdakwa Zulfikar Fahmi di Kasus Korupsi DJKA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News