KPK Didesak Supervisi 3 Kasus Tiap Provinsi
Selasa, 13 Oktober 2009 – 16:27 WIB
Setelah dikaji tim kecil, dibawa lagi ke pleno. Bila disetujui pleno, barulah dibawa ke KPK. "Itu mekanisme yang sudah disepakati dengan KPK, karena kita punya MoU dengan KPK," terang anggota DPD asal Bali itu. (sam/JPNN)