KPK Didesak Tetapkan Tersangka Suap Innospec
Rabu, 29 Desember 2010 – 00:00 WIB
Seperti diketahui, berdasarkan putusan pengadilan Southwark Crown, Inggris, Innospec terbukti telah melakukan penyuapan terhadap mantan Dirjen Minyak dan Gas, Rahmat Sudibyo dan pejabat mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmomartoyo terkait proyek pembelian tetraethyl lead (TEL) untuk bensin bertimbel.
Pengadilan Inggris memutuskan Innospec bersalah dan wajib membayar denda USD 12,7 juta. Dari persidangan itu juga terungkap, selama kurun waktu 14 Februari 2002 hingga 31 Desember 2006, Innospec membayar sebanyak USD 11,7 juta kepada agen-agen yang kemudian membayarkannya kepada staf Pertamina dan pejabat publik di Indonesia lainnya agar mendukung pembelian TEL.
Dalam penyelidikan dugaan suap Innospec, KPK juga telah melarang Rahmat Sudibyo dan Suroso Atmomartoyo ke luar negeri. Selain Rahmat Sudibyo dan Suroso, larangan ke luar negeri juga diberlakukan terhadap dua eksekutif PT Sugih Interjaya yaitu Willy Sebastian dan Muhammad Syakir. (rnl/ara/jpnn)