KPK Didesak Usut Markus Lapindo
Kamis, 15 April 2010 – 17:04 WIB
"Menurut kita tak tepat, sebab ada perbedaan konteks dan fungsi sistem hukum pidana dan perdata," katanya. Dalam konteks hukum perdata, yang terjadi adalah hubungan hukum privat antara individu dengan individu atau individu dengan badan hukum, termasuk korporasi dan pemerintah. Dalam hukum pidana, pemerintah yang direpresentasikan oleh penyidik (kepolisian), penuntut umum (kejaksaan) serta hakim (pengadilan) berfungsi sebagai pelindung dan penjamin hak-hak warga negara dari pelaku pidana.
Karenanya, negara wajib berperan aktif menggali bukti-bukti dan sebagainya untuk memastikan keselamatan warga negara. Dalam pembuktiannya pun negara dilengkapi kemampuan memaksa pihak lain untuk menggali kebenaran, meminta bukti dan sebagainya.