KPK Diminta Pelototi Sidang PK Anas Urbaningrum
jpnn.com, JAKARTA - KPK diminta mengawasi jalannya sidang peninjauan kembali (PK) sejumlah terpidana rasuah di Mahkamah Agung (MA). Terutama PK mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Sebab, putusan PK selama ini dinilai sering menguntungkan koruptor.
Selain Anas, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada 18 terpidana korupsi yang sedang menjalani sidang PK di MA (lihat grafis). Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyatakan, jalur PK memang hak setiap terpidana yang dijamin undang-undang. Namun, upaya itu kerap dijadikan jalan pintas untuk bebas dari jerat hukum.
"Apalagi, Hakim Agung Artidjo Alkostar telah purnatugas pada Mei 2018 lalu," kata Kurnia kemarin (6/6). Artidjo selama ini dikenal sebagai hakim yang tegas kepada para koruptor.
Contoh PK yang menguntungkan koruptor, lanjut Kurnia, adalah putusan Choel Mallarangeng (adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng). Sebelumnya, Choel divonis 3,5 tahun dan denda Rp 250 juta di pengadilan tingkat pertama. "Namun, MA memperingan hukumannya menjadi 3 tahun penjara," ujarnya.
BACA JUGA: 19 Koruptor Ajukan PK ke Mahkamah Agung, Termasuk Mas Anas dan Bang Uci
Selain Choel, putusan PK mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo lebih ringan dari pengadilan tingkat pertama. Suroso sebelumnya dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta uang pengganti USD 190 ribu. Dalam putusan PK, kewajiban membayar uang pengganti itu dihilangkan hakim MA.
Kurnia menjelaskan, pihaknya menemukan sejumlah putusan PK yang mengabaikan syarat-syarat. Putusan yang dihasilkan dinilai jauh dari rasa keadilan bagi masyarakat. Syarat yang dimaksud, antara lain, terdapat novum baru, putusan yang keliru, dan kekhilafan hakim.
Temuan-temuan tersebut menambah daftar kelam putusan PK selama ini. Berdasar kajian ICW, sejak 2007 sampai 2018, terdapat 101 narapidana (napi) yang dibebaskan. Kemudian, 5 putusan lepas dan 14 hukuman lebih ringan daripada pengadilan tingkat sebelumnya.