KPK Diminta Sikapi Potensi Pabrik Asing Manfaatkan Celah Kebijakan Tarif Cukai
Peneliti Lembaga Demografi Universitas Indonesia (LDUI) Abdillah Ahsan menegaskan urgensi Pemerintah untuk segera menetapkan penggabungan SKM dan SPM pada aturan kebijakan cukai menjadi 3 miliar batang per tahun.
“Tarif cukai rokok dibedakan berdasarkan produksinya. Golongan 1 untuk 3 miliar batang, jadi hanya beda satu batang saja bisa ditekan produksinya untuk masuk golongan 2. Jadi karena 1 batang, selisihnya ada Rp 600 miliar potensi penerimaan yang hilang. Tidak perlu melindungi perusahaan besar,” kata Abdillah.
Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo merekomendasikan kepada Pemerintah untuk membenahi aturan cukai demi keberlangsungan industri ke depan.
Pembenahan terhadap celah-celah di kebijakan cukai rokok saat ini diharapkan akan menciptakan persaingan usaha yang adil di industri hasil tembakau, pengendalian konsumsi serta memberikan perhatian lebih terhadap segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang mempekerjakan puluhan ribu ibu-ibu pelinting rokok.
“Sebenarnya yang paling pas adalah kebijakan simplifikasi. Karena kalau arahnya industri tembakau mudah diawasi ya dibikin simple saja. Memang harus ada waktu untuk menerimanya karena industri tidak serta merta bisa menyesuaikan. Harus ada persiapan,” jelas Yustinus. (esy/jpnn)