KPK Diminta Usut Dugaan Korupsi di PT Pembangunan Jaya Ancol
jpnn.com - JAKARTA - Langkah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mencopot Gatot Setyo Waluyo dari jabatan Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) dinilai belum cukup. Rencana tersebut diharapkan juga diikuti langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut menyelidiki dugaan gratifikasi di BUMD tersebut.
"Jadi saya kira, rencana pencopotan bagus, tapi pihak berwenang (perlu) bekerja sama dengan KPK melakukan penyelidikan terkait dugaan gratifikasi," ujar Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi, Rabu (1/6).
Uchok mendasari pandangannya, karena diketahui PJA juga memiliki izin menggarap reklamasi 4 dari 17 pulau di Teluk Jakarta. Masing-masing Pulau K seluas 32 hektare, Pulau I 405 hektare, Pulau J 316 hektare, dan Pulau L seluas 481 hektare.
Karena itu, perlu dilakukan penyelidikan lebih jauh apakah ada keterlibatan PJA dalam skandal korupsi megaproyek Teluk Jakarta. "Gatot sebagai pejabat BUMD Jakarta juga seharusnya melaporkan LHKPN dong, bukan dengan sengaja pura-pura tidak tahu (aturan), dan meminta KPK menulis surat ke Gatot agar menyerahkan harta kekayaannya," kata Uchok.
Uchok juga berharap KPK mendalami kasus penggunaan lahan dengan Perjanjian Kerja sama Built Transfer Operate (BTO) antara PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) dengan PT Wahana Agung Indonesia Propertindo (WAIP) di Ancol Beach City Music Stadium, Jakarta Utara. Kerja sama dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
"Adendum perjanjian BTO yang baru dilakukan Gatot tersebut meringankan Fredy Tan (WAIP) dengan menurunkan jumlah show menjadi sangat sedikit, dan dengan demikian kerugian PJA sebagai BUMD semakin diperparah dan berkelanjutan hingga 25 tahun ke depan," ujar Uchok.(gir/jpnn)