KPK Disesak Tahan Bupati Bima
Kamis, 12 Februari 2009 – 17:37 WIB
Sinyalemen telibatnya bupati Bima dalam pembalakan liar disebabkan oleh kebijakannya yang melanjutkan Memorandum of Understanding (MoU) setelah MoU berakhir tahun 2007 lalu.
Pada tahun 2006, mantan Gubernur NTB HL Serinata mengeluarkan izin prinsip tentang pengelolaan kayu di kawasan hutan Tambora dan menetapkan umur IPK kepada enam perusahaan hanya setahun yakni tahun 2007. Tapi, kenyataannya bupati Bima justru menindaklanjuti pembuatan MoU baru dengan perluasan wilayah 2.500 hektare hingga saat ini. Kebijakan tersebut yang diduga kuat berbau KKN dan tidak jelas dasar hukumnya, sehingga diduga terjadi pembalakan liar yang mengakibatkan banjir bandang di wilayah Kecamatan Tambora.
Kasus illegal loging ini, lanjut Ismaillah pernah dilaporkan ke Polda NTB, namun penanganannya semakin tidak jelas. ''Kami mendesak pihak KPK untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam pengeluaran izin atas MoU yang ditetapkan Bupati Ferry Zulkarnaen,'' pintanya.