KPK Garap Anggota DPR Fraksi Golkar
Selasa, 31 Januari 2017 – 12:08 WIB
Penetapan tersangka tersebut memang dari hasil pendalaman dan pengembangan fakta persidangan Jamaluddien Malik.
Jamaluddien kini mendekam di dalam tahanan setelah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Jamaluddien untuk membayar pengganti kerugian negara sebanyak Rp 5,4 miliar. (boy/jpnn)