KPK Garap Pegawai OJK dan ExxonMobil, Inilah Kasusnya
Selasa, 13 April 2021 – 11:50 WIB
Vonis tersebut dijatuhkan karena Budi terbukti melakukan korupsi sehingga merugikan negara melalui PT Asuransi Jasindo sebesar Rp 8,46 miliar dan USD 766.955.
Kemudian, Budi juga memperkaya Kiagus Emil Fahmy Cornain, selaku orang kepercayaan Kepala BP Migas sebesar Rp 1,3 miliar. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?