KPK Harus Periksa Jaksa Perkara Mochtar Muhammad
Minggu, 16 Oktober 2011 – 22:18 WIB
"Majelis Hakim tidak bisa memaksakan kemauan jaksa penuntut untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan karenanya harus dihukum, manakala rumusan dakwaan sumir," katanya.
"Dengan demikian, kita juga harus mendesak KPK melakukan instropeksi. Caranya, kita desak pimpinan KPK mempelajari lagi dakwaan. Kalau perlu, memeriksa penyidik dan jaksa Tipikor yang menangani kasus Mochtar Muhammad," lanjut pria yang karib disapa Bamsoet, itu.
Lebih jauh dia menegaskan, beberapa kalangan langsung membidik Hakim Ramlan Comel. Dikembangkan asumsi seakan-akan vonis bebas bagi Mochtar menjadi kehendak tunggal Comel, hanya karena dia pernah menjadi terdakwa perkara korupsi di Pekan Baru, Riau. "Padahal, vonis bebas bagi Mochtar diputuskan Majelis Hakim Tipikor dengan suara bulat," tuntasnya.