Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Harus Umumkan Rincian 36 Kasus yang Dihentikan Penyelidikannya

Sabtu, 22 Februari 2020 – 19:45 WIB
KPK Harus Umumkan Rincian 36 Kasus yang Dihentikan Penyelidikannya - JPNN.COM
Anggota Fraksi PKS DPR Nasir Djamil. Foto: dokumen JPNN.Com/Ricardo

Selanjutnya, pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras Jakarta Barat, dan penghapusan piutang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

"Bukan NTB, bukan RJL bukan Century, Sumber Waras, bukan. Pengembangan dari BLBI dan sebagainya, saya kira tidak ada yang berkaitan dengan itu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2).

Adapun penghentian 36 kasus tersebut untuk akuntabilitas dan kepastian hukum. Namun, Ali enggan merinci detail kasus-kasus apa saja yang telah dihentikan tersebut.

"Tentunya kami tidak bisa menyampaikan secara rinci 36 itu perkara dugaan atau sprinlidik nomor berapa karena ini proses penyelidikan tentunya di Undang-Undang keterbukaan informasi ada informasi yang dikecualikan dalam proses ini," ujar dia.

Ali menyatakan penghentian perkara di tingkat penyelidikan tersebut bukan praktik baru yang dilakukan saat ini saja di KPK.

"Data lima tahun terakhir sejak 2016, KPK pernah menghentikan penyelidikan sebanyak total 162 kasus," ungkap Ali.

Untuk tahun 2020, jenis penyelidikan yang dihentikan cukup beragam, yaitu terkait dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, dan DPR/D.

Untuk diketahui, pada Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebut bahwa "Dalam hal penyelidik melakukan tugasnya tidak menemukan bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelidik melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan penyelidikan".

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil mendesak KPK mengumumkan rincian 36 kasus yang telah dihentikan pada tahap penyelidikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close