Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Ingatkan Kemenkumham Tak Obral Remisi ke Napi Korupsi

Jumat, 18 Agustus 2017 – 16:12 WIB
KPK Ingatkan Kemenkumham Tak Obral Remisi ke Napi Korupsi - JPNN.COM
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Foto: dokumen JPNN.Com

Sejumlah terpidana korupsi ternama lainnya mengajukan pengurangan hukuman. Mereka adalah mantan Bendahara Partai Demokrat M. Nazarudin, mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Ahmad Fathanah, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali, mantan Menteri ESDM Jero Wacik, dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Namun, dari 17 nama, hanya dua yang disetujui Kemenkumham. Yakni, Gayus Tambunan dan Nazaruddin. Gayus mendapat remisi enam bulan, sedangkan Nazaruddin menerima pengurangan hukuman lima bulan.(put/jpc)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tak mengobral remisi atau pengurangan masa hukuman kepada

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News