KPK Ingatkan Kemenkumham Tak Obral Remisi ke Napi Korupsi
Sejumlah terpidana korupsi ternama lainnya mengajukan pengurangan hukuman. Mereka adalah mantan Bendahara Partai Demokrat M. Nazarudin, mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Ahmad Fathanah, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali, mantan Menteri ESDM Jero Wacik, dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Namun, dari 17 nama, hanya dua yang disetujui Kemenkumham. Yakni, Gayus Tambunan dan Nazaruddin. Gayus mendapat remisi enam bulan, sedangkan Nazaruddin menerima pengurangan hukuman lima bulan.(put/jpc)