KPK Ingatkan Pejabat Jangan Jual Kursi CPNS
Ancaman 20 Tahun PenjaraSelasa, 09 November 2010 – 01:31 WIB
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti para pejabat di daerah agar jangan "menjual" kursi lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2010 ini. Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Haryono Umar mengingatkan, jika ada pejabat daerah berupaya meloloskan peserta seleksi CPNS dengan cara yang tidak fair, seperti menerima uang, maka bisa dijerat dengan tindak pidana penyuapan.
Pimpinan KPK yang membidangi pencegahan itu mengatakan, hal tersebut perlu diketahui para pejabat di daerah agar mereka tidak berspekulasi menerima uang suap dari peserta seleksi CPNS. Dan dalam tindak pidana penyuapan, lanjutnya, pihak penyuap juga dikenai sanksi pidana. "Dua-duanya sama-sama kena pasal penyuapan, ancamannya maksimal 20 tahun penjara," ujar Haryono mengingatkan.
Berkali-kali Haryono mengingatkan agar panitia seleksi CPNS benar-benar bisa menciptakan transparansi. Sebisa mungkin, panitia menjaga sistem teknologi informasi (IT) bisa berjalan dengan baik, sehingga proses penilaian bisa fair. Setiap tahapannya, lanjutnya, juga harus diurus oleh orang yang berbeda-beda. Harus dipisahkan antara panitia yang membuat soal, mengawasi tes, hingga proses penilaiannya. "Dan masing-masing yang menangani setiap tahapan, jangan sampai saling intervensi," pesannya.
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti para pejabat di daerah agar jangan "menjual" kursi lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:11 WIB - Humaniora
Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha
Jumat, 10 Januari 2025 – 13:54 WIB - Humaniora
Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
Jumat, 10 Januari 2025 – 13:20 WIB - Humaniora
Wujudkan Pembangunan Berkeadilan, DPD RI Dapil Kaltim Siap Bersinergi dengan Pemprov Kaltim
Jumat, 10 Januari 2025 – 13:07 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:28 WIB - Liga Indonesia
PSBS Biak vs Persib Bandung: Bojan Hodak Buka Kans Rotasi?
Jumat, 10 Januari 2025 – 08:22 WIB - Humaniora
Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!
Jumat, 10 Januari 2025 – 09:12 WIB - Olahraga
PSIS Semarang Siapkan Trio Striker Asing untuk Putaran Kedua Liga 1
Jumat, 10 Januari 2025 – 09:00 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 10 Januari Melonjak, Jadi Sebegini Per Gram
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:10 WIB