KPK Ingatkan Pejabat Jangan Jual Kursi CPNS
Ancaman 20 Tahun PenjaraSelasa, 09 November 2010 – 01:31 WIB
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti para pejabat di daerah agar jangan "menjual" kursi lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2010 ini. Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Haryono Umar mengingatkan, jika ada pejabat daerah berupaya meloloskan peserta seleksi CPNS dengan cara yang tidak fair, seperti menerima uang, maka bisa dijerat dengan tindak pidana penyuapan.
Pimpinan KPK yang membidangi pencegahan itu mengatakan, hal tersebut perlu diketahui para pejabat di daerah agar mereka tidak berspekulasi menerima uang suap dari peserta seleksi CPNS. Dan dalam tindak pidana penyuapan, lanjutnya, pihak penyuap juga dikenai sanksi pidana. "Dua-duanya sama-sama kena pasal penyuapan, ancamannya maksimal 20 tahun penjara," ujar Haryono mengingatkan.
Berkali-kali Haryono mengingatkan agar panitia seleksi CPNS benar-benar bisa menciptakan transparansi. Sebisa mungkin, panitia menjaga sistem teknologi informasi (IT) bisa berjalan dengan baik, sehingga proses penilaian bisa fair. Setiap tahapannya, lanjutnya, juga harus diurus oleh orang yang berbeda-beda. Harus dipisahkan antara panitia yang membuat soal, mengawasi tes, hingga proses penilaiannya. "Dan masing-masing yang menangani setiap tahapan, jangan sampai saling intervensi," pesannya.
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti para pejabat di daerah agar jangan "menjual" kursi lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
CoinMarket Score Platform Analisis Ditenagai Oleh AI
-
Bertemu PM Lee Hsien, Jokowi Apresiasi 29 Perusahaan Singapura Investasi di IKN
-
Rapor Positif Shin Tae Yong saat Menghadapi Uzbekistan
-
Wapres Yakin Timnas Indonesia Bisa Menang di Semi Final
-
Prabowo-Gibran Resmi jadi Pemenang, MK Singgung Etika Jokowi | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
Senin, 29 April 2024 – 22:42 WIB - Humaniora
DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
Senin, 29 April 2024 – 22:32 WIB - Humaniora
Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
Senin, 29 April 2024 – 21:45 WIB - Humaniora
Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini
Senin, 29 April 2024 – 20:55 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Dejavu Asian Games, Timnas U-23 Indonesia Takluk dari Uzbekistan
Senin, 29 April 2024 – 23:15 WIB - Kep. Riau
689 PPPK Batam Terima SK, Ini Pesan Muhammad Rudi
Senin, 29 April 2024 – 21:15 WIB - Pilkada
Tokoh-Tokoh Riau Daftar Jadi Cagub PDIP: Ada Mantan Gubernur hingga Eks Koruptor
Senin, 29 April 2024 – 22:25 WIB - Politik
Giri Prasta Terpopuler Pimpin Bali Versi Ormas Hindu, Koster Tercecer
Senin, 29 April 2024 – 20:55 WIB - Pilpres
Prabowo Rajin Dampingi Presiden Jokowi, Begini Kata Pengamat
Senin, 29 April 2024 – 20:52 WIB