KPK Isyaratkan Tersangka Baru E-KTP
jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan tersangka baru korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang menyatakan, sampai saat ini pihaknya masih memproses siapa saja yang diduga terlibat dalam korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.
“Ada beberapa masih dilengkapi. Kami masih konfirmasi lagi," kata Saut di kantor KPK, Minggu (19/2).
Saat dikonfirmasi apakah tersangka itu berasal dari pihak swasta atau kalangan legislatif, Saut tidak mau memerinci.
"Masih proses, lama itu prosesnya,” tegasnya. Dia menegaskan, penyidik punya strategi tersendiri dalam menyidik kasus ini. Karenanya, dia menolak untuk memastikan siapa dan dari unsur mana tersangka berikutnya.
"Belum bisa dipastikan karena butuh keterangan sebelumnya," tegas mantan petinggi Badan Intelijen Negara (BIN) itu.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek e-KTP di Kemendagri Sugiharto, dan bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Irman, sebagai tersangka.
Ketua KPK Agus Rahardjo tidak yakin bahwa yang harus bertanggung jawab secara hukum dalam kasus ini hanya Irman dan Sugiharto jika melihat besarnya kerugian negara. KPK baru menyita sekitar 247 miliar dari perorangan maupun korporasi.