KPK Janji Tuntaskan Kasus Anggodo
Tersisa Jasin-HaryonoSenin, 22 Maret 2010 – 18:03 WIB
Tumpak memastikan keraguan tak perlu muncul. Pasalnya, tiap keputusan di KPK diambil secara kolektif bersama direktorat terkait bahkan berkonsultasi dengan penyidik dan jaksa yang menanganinya langsung. Jika ditemukan hambatan, mereka bisa menggelar ekspose dengan mengajak penasihat KPK. Karena ditangani secara terbuka, penanganan kasus yang menjadi klimaks perseteruan Cicak vs Buaya (KPK lawan kepolisian), Tumpak pastikan akan sama dengan kasus lain. Saya pikir tak ada hal krusial yang perlu dikhawatirkan, ucap Tumpak, Senin (22/3).
Bibit-Chandra adalah wakil Ketua KPK Bidang Penindakan yang sangat berperan dalam penyidikan kasus yang ditangani KPK. Keduanya sempat dipenjara Mabes Polri dengan sangkaan menerima suap serta menyalahgunakan wewenang karena mencabut cekal Anggoro Widjojo, kakak Anggodo, dan buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Joko Chandra.