KPK Jebloskan Bupati Bandung Barat dan Anaknya ke Sel Tahanan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa pada Jumat (9/4).
Umbara dan Andri dijebloskan ke sel setelah keduanya menjalani pemeriksaan.
Umbara dan Andri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat pada 2020.
"Melakukan penahanan kepada para tersangka masing-masing selama 20 hari ke depan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (9/4).
Umbara dan anaknya itu akan mendekam di tahanan sejak hari ini hingga Rabu (28/4).
Ghufron mengatakan, Umbara dikurung di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.
Sedangkan Andri Wibawa ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1.
Ghufron melanjutkan, sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19, kedua tersangka itu akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1.