KPK Kembalikan Dana Rp 150 Miliar
Selasa, 17 Februari 2009 – 06:22 WIB
Meski demikian, pihaknya masih menginventarisasi beberapa perusahaan lain yang belum mengembalikan. "Soal jumlah yang harus dikembalikan, memang banyak yang harus diklarifikasi. Jangan sampai salah sedikit saja, lalu menjadi sengketa," ungkapnya. Misalnya, karena perbedaan penghitungan, mengajukan penyelesaian di arbitrase. "Itu sedapat mungkin kami hindari. Justru kami (pemerintah) tidak mendapat apa-apa," ungkapnya.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPR lalu, KPK menjelaskan kepada parlemen bahwa per akhir Januari telah berhasil memindahkan dana yang semula dikelola KKKS itu sebesar USD 11,7 juta. Dana tersebut harus disetor ke rekening bank pemerintah.