KPK Koordinasi dengan Polri Tangani Kasus Bank Century
Minggu, 16 Mei 2010 – 07:10 WIB
"Segala sesuatu mengenai penegakan hukum kedepanmenjadi poin-poin dalam MoU,"ujar Johan. Dia menambahkan, MoU tersebeut dapat bermuara pada revisi kebutuhan SDM di KPK.
Seperti diberitakan sebelumnya, meski sudah berulang kali melangsungkan gelar perkara, KPK masih belum mampu menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status kasus menjadi penyidikan. Hingga saat ini, KPK masih mendalami sejumlah data dan informasi yang didapat terkait kasus Bank Century, termasuk data dan keterangan yang diperoleh dari hasil pemeriksaan Wapres Boediono dan Menkeu Sri Mulyani. (ken)