Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Kumpulkan Bukti Dugaan Gratifikasi Tambang Libatkan Kabareskrim dan Tan Paulin

Senin, 05 Desember 2022 – 21:59 WIB
KPK Kumpulkan Bukti Dugaan Gratifikasi Tambang Libatkan Kabareskrim dan Tan Paulin - JPNN.COM
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

"Tentunya adalah termasuk kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur yang baru-baru ini sempat viral melibatkan beberapa oknum pejabat salah satu yang kemudian diduga paling kuat adalah Kabareskrim Mabes Polri," terangnya.

Sementara itu, Kepala Bareskrim Komjen Agus Andrianto mempertanyakan kenapa mantan Kepala Divisi Propam, Ferdy Sambo dan eks Kepala Biro Paminal Divisi Propam, Hendra Kurniawan melepaskan Aiptu (purn) Ismail Bolong terkait dugaan pemberian gratifikasi tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur.

“Kenapa kok dilepas sama mereka kalau waktu itu benar,” kata Agus pada Jumat (25/11).

Makanya, Agus menduga dilepasnya Ismail Bolong karena mereka menerima atas apa yang dituduhkan selama ini. Sebaiknya, kata dia, tanya ke anggota kepolisian bagaimana kelakuan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan.

“Jangan-jangan mereka yang terima, dengan tidak teruskan masalah lempar batu untuk alihkan isu. Tanya ke anggota di jajaran kelakuan HK dan FS,” ujarnya.

Memang, sempat beredar surat laporan hasil penyelidikan yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Divisi Propam Polri, saat itu Ferdy Sambo Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022, bersifat rahasia.

Dalam dokumen poin h, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.

Kemudian, Ismail Bolong juga memberi uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim, dalam bentuk USD sebanyak 3 kali yaitu Oktober, November dan Desember 2021, sebesar Rp2 miliar.

KPK masih mendalami laporan masyarakat terkait aktivitas tambang batu bara ilegal yang menyeret Kabareskrim Komjen AA dan Tan Paulin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News