KPK Kumpulkan Bukti Dugaan Gratifikasi Tambang Libatkan Kabareskrim dan Tan Paulin
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan tambang batu bara ilegal yang menyeret nama Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto dan Tan Paulin di Kalimantan Timur.
Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron menjelaskan bahwa pihaknya sedang mendalami laporan masyarakat soal dugaan korupsi tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur itu. Salah satunya, soal kaitan antara Kepala Bareskrim Komjen Agus Andrianto dengan Tan Paulin.
"Kami baru menerima laporan. Jadi baru, belum kami mengumpulkan alat bukti, baru menerima. Selanjutnya, kami telaah ya," kata Gufron saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (4/12).
Menurut dia, KPK perlu mengecek ulang laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan tambang batu bara ilegal yang menyeret nama Komjen Agus dengan Tan Paulin. Makanya, kata dia, KPK saat ini sedang mengumpulkan bukti-buktinya.
"Perlu dicek ulang sepertinya ada laporan tentang dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Tetapi kami perlu masih melakukan proses pengumpulan alat bukti, baik PLPM maupun di penyelidikan. Jadi, kami masih melakukan proses itu ya," jelas dia.
Sebelumnya, Koalisi Soliditas Pemuda Mahasiswa (KSPM) melaporkan dugaan beking tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur yang dibongkar Aiptu (purn) Ismail Bolong. Di mana, dugaan beking tambang ilegal yang dilaporkan ke KPK itu menyeret nama Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
"Iya (buat laporan). Kami menyampaikan aspirasi sekaligus menyampaikan beberapa data terkait dengan kasus penyuapan tambang ilegal di Kalimantan Timur," ujar Koordinator KSPM, Giefrans Mahendra di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (30/11).
Giefrans dan rekan-rekannya mengaku resah soal adanya keterlibatan oknum petinggi Polri dalam beking tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur itu. Oleh karenanya, KSPM meminta KPK untuk turun tangan mengusut dugaan tambang ilegal tersebut.