Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Larang Miryam, Masinton: Konyol Sekali

Senin, 19 Juni 2017 – 22:27 WIB
KPK Larang Miryam, Masinton: Konyol Sekali - JPNN.COM
Masinton Pasaribu. FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pansus Hak Angket DPR atas KPK berang karena komisi antikorupsi itu melarang tersangka pemberi keterangan palsu di persidangan e-KTP Miryam S Haryani memenuhi panggilan Pansus.

Anggota Pansus Hak Angket DPR atas KPK Masinton Pasaribu mengatakan alasan KPK tidak masuk akal. Misalnya, soal surat pemanggilan Miryam yang tidak ditandatangani Ketua Pansus Hak Angket DPR atas KPK Agun Gunandjar Sudarsa.

“Inilah yang menurut saya sebagai alasan yang mengada-ada. Alasan yang disampaikan ini konyol sekali,” kata Masinton dalam rapat Pansus, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/6).

Politikus PDI Perjuangan itu lantas menyatakan bahwa bagaimana bisa lembaga negara seperti KPK tidak memahami konstitusi. “Kita sebagai warga negara harus mengikuti konstitusi,” tegasnya.

Karenanya, Masinton meminta kepada Pansus Angket DPR atas KPK harus bersikap tegas seperti yang sudah diatur oleh Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

Dia menegaskan, dalam UU itu ditegaskan bahwa Pansus bisa memanggil meminta Polri untuk melakukan penjemputan paksa kepada saksi yang tidak memenuhi panggilan.

“Pansus jangan gentar mengikuti konstitusi yang berlaku," kata anggota Komisi III Fraksi PDI Perjuangan ini.

Anggota Pansus Hak Angket DPR atas KPK Junimart Girsang menilai surat pemberitahuan yang dikirim Agus bisa dikategorikan sebagai ancaman. Hal itu, kata dia, jika merujuk pada poin dua surat itu yang isinya: “Menurut pendapat KPK terkait untuk menghadirkan tersangka Miryam H Haryani dapat dikualifikasikan sebagai suatu tindakan yang mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung dalam proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan”.

Pansus Hak Angket DPR atas KPK berang karena komisi antikorupsi itu melarang tersangka pemberi keterangan palsu di persidangan e-KTP Miryam S Haryani

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close