KPK Memanfaatkan Uang Negara dan Donatur Sehingga Harus Diaudit
jpnn.com, JAKARTA - Undang-undang KPK yang baru dianggap memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Bahkan RUU yang mengatur soal Dewan Pengawas dan SP3, merupakan pasal-pasal yang mengedepankan transparansi dan menjamin keberlangsungan hak asasi manusia (HAM).
Pakar hukum Slamet Pribadi mengatakan, Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK telah berusia 17 tahun.
Selama penerapan Undang-undang tersebut oleh lembaga superbodi itu , kata Slamet, korupsi di negara ini masih merajalela.
"Korupsi tidak kunjung habis di republik ini, berarti dalam hukumnya atau lembaga hukumnya, atau juga penegakan hukumnya ada sesuatu yang perlu dilakukan perbaikan sana-sini. Kalau revisi itu dihubungkan dengan Revisi UU KPK, maka semangat dan tujuannya adalah agar KPK lebih kuat dan lebih independen," kata Slamet kepada JPNN.com, Rabu (9/10).
Dekan Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara ini menambahkan, KPK harus lebih maju cara penindakan dan pencegahannya dari pelaku rasuah.
Karena itu, mengingat perkembangan sosial yang cepat dan dinamis, maka undang-undang yang berusia 17 tahun harus diubah.
"Di sisi lain KPK memanfaatkan uang negara, dan uang donatur dari Kebijakan Nasional Sistem Keuangan Negara, maka KPK harus bisa diaudit oleh siapa saja, baik oleh negara melalui lembaga-lembaga yang berwenang untuk itu, termasuk DPR," jelas dia.
Di samping itu, dewan pengawas merupakan usulan terbaik agar KPK kuat, independen dan transparan.