Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Memfasilitasi Pertemuan AP II Bandara Soeta dengan Pemkot dan Pemkab Tangerang

Kamis, 05 November 2020 – 21:25 WIB
KPK Memfasilitasi Pertemuan AP II Bandara Soeta dengan Pemkot dan Pemkab Tangerang - JPNN.COM
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN
“Hasil pengukuran bersama seluruh aset tanah AP II yang dipergunakan oleh Pemkot Tangerang adalah 6,6 hektar dengan seritifikat hak milik AP II,” ujarnya.

Sedangkan kondisi permasalahan aset AP II dengan Pemkab Tangerang, sambung Wiweko, berkaitan dengan rencana pembangunan jalan penghubung di wilayah Kabupaten Tangerang, yaitu jalan Tol Pakuhaji-Sepatan Timur melalui lokasi rencana asrama haji seluas 47,5 Ha di Desa Gempolsari dan Desa Kampungkelor Kecamatan Sepatan Timur, menuju jalan perimeter utara bandara. 

Dalam perjalanannya, rencana ini terkendala regulasi Keputusan Menteri Perhubungan No. 48 Tahun 2008 tentang Rencana Induk Bandara Internasional Soekarno-Hatta terkait kawasan penunjang bandara, sehingga sampai saat ini belum dapat dilaksanakan. Untuk itu, KPK dan AP II akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk permohonan review aturan tersebut.

Sementara itu, Direktur Utama AP II Muhammad Awalludin menyampaikan solusi yang paling memungkinkan adalah opsi kerja sama pinjam pakai dengan kompensasi minimal berupa kerja sama dengan pemda untuk melakukan penertiban, pengamanan dan perawatan aset milik AP II, serta hal lainnya yang dianggap perlu sesuai kesepakatan para pihak.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi pertemuan antara PT Angkasa Pura II (AP II), Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang untuk membahas optimalisasi aset tanah milik AP II yang dimanfaatkan oleh kedua p

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close