KPK Menyita Ponsel dan Tas Tangan Milik Hasto, Petrus Selestinus Bereaksi
“Apa yang dilakukan KPK jelas merupakan pelanggaran hukum yang serius terhadap prinsip KUHAP dan prinsip Pasal 46 dan 47 UU Nomor 19 Tahun 2019, di mana penyidik memperlakukan Hasto sebagai Tersangka dan mengabaikan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 7 KUHAP berikut penjelasannya, yaitu tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab,” ujar Petrus.
Artinya, menurut Petrus, KPK harus bertindak tidak bertentangan dengan hukum, selaras dengan kewajiban hukum, patut dan masuk serta dan menghormati HAM Hasto sebagai Saksi.
Petrus menjelaskan seorang Saksi yang keterangannya sangat diperlukan KPK, maka Hasto selayaknya diposisikan sebagai mitra Penyidik KPK, terlepas dari apakah kemudian nanti KPK mau menjadikan Hasto sebagai tersangka.
“Secara prinsip hukum, hak Hasto sebagai Saksi harus dihormati, karena dari Hasto KPK berharap memperoleh informasi dan bukti untuk membuat perkara menjadi lebih terang,” ujar Petrus.
KPK Tidak Berwenang Sita
Petrus menjelaskan hanya barang milik Tersangka atau barang yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan tindak pidana korupsi atau barang hasil kejahatan korupsi yang dimiliki oleh tersangka, maka KPK dapat melakukan penyitaan di luar mekanisme KUHAP.
Artinya penyitaan itu cukup dilakukan dengan izin dari Dewas KPK atau dapat dimintakan izin segera setelah penyitaan terjadi (Pasal 46 dan 47 Ayat (3) dan Ayat (4) UU No. 19 Tahun 2019).
Dalam kasus sita HP dan tas tangan milik Saksi Hasto, KPK justru melakukan sita tidak dari tangan Hasto, tetapi dari seorang staf Hasto.