Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Menyita Ponsel dan Tas Tangan Milik Hasto, Petrus Selestinus Bereaksi

Selasa, 11 Juni 2024 – 21:08 WIB
KPK Menyita Ponsel dan Tas Tangan Milik Hasto, Petrus Selestinus Bereaksi - JPNN.COM
Petrus Selestinus. Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) sekaligus Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) Petrus Selestinus bereaksi keras kepada KPK yang menyita ponsel atau telepon selular (HP) dan tas tangan milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Senin (10/6/2024).

Lebih lanjut, Petrus mengatakan pemanggilan dan pemeriksaan Hasto sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku oleh Penyidik KPK itu  merupakan suatu akrobat politik yang sangat tidak elok dipertontonkan oleh KPK.

Menurut Petrus, Hasto nyata-nyata dipanggil KPK sebagai Saksi. Hasto tetap hadir tepat waktu di KPK dalam kapasitas sebagai Saksi.

Oleh karena itu, menurut Petrus, KPK harus menghormati dan memperlakukan Hasto sebagai Saksi dengan segala haknya yang dilindungi oleh ketentuan Pasal 5 dan Pasal 7 KUHAP dan oleh UU KPK.

“Namun, apa yang dihadapi oleh Hasto ketika bertemu dengan Penyidik KPK, ternyata KPK menunjukkan sikap dan perilaku yang arogan, pamer kekuasaan bahkan memperlakukan Hasto sebagai seorang tersangka. Sebab KPK serta merta melakukan upaya paksa dengan menyita HP (telepon selular) dan tas tangan milik Hasto di luar prosedur hukum,” ujar Petrus Selestinus dalam keterangan tertulis pada Selasa (11/6/2024).

Saksi Adalah Mitra Penyidik

Petrus mengatakan handphone (HP) dan tas tangan milik Hasto dijadikan KPK seakan-akan menjadi bagian dari alat bukti permulaan yang cukup bagi penyidik dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka.

Padahal, kata Petrus, Hasto adalah Saksi bukan Tersangka. Oleh karena itu, sesuai prinsip hukum acara tentang penyitaan terhadap suatu barang dari seseorang, maka barang itu harus merupakan hasil dari kejahatan atau alat untuk melakukan kejahatan serta dilakukan berdasarkan KUHAP dan ketentuan Pasal 46 dan 47 UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK.

Petrus Selestinus bereaksi keras kepada KPK yang menyita ponsel atau telepon selular (HP) dan tas tangan milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Senin (10/6).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close