KPK Menyita Ponsel dan Tas Tangan Milik Hasto, Petrus Selestinus Bereaksi
“Itupun dengan cara menjebak. Ini adalah langkah polticking KPK. Nuansa politiknya sangat kental, antara lain untuk mempermalukan seorang Hasto dengan segala aktivitasnya selama ini bahkan Hasto diduga kuat sebagai tumbal politik balas dendam kekuasaan,” ujar Petrus.
“Kalau saja Hasto berdasarkan bukti permulaan yang cukup dinyatakan sebagai tersangka, kemudian lari bersama-sama Harun Masiku dan dinyatakan DPO, maka sah-sah saja KPK menyita HP dan Tas tangan milik Hasto di luar mekanisme KUHAP dan menggunakan mekanisme Pasal 46 dan 47 Ayat (3) dan Ayat (4) UU No. 19 Tahun 2019 Tentang KPK,” kata Petrus.
Petrus menilai KPK telah melakukan tindakan sewenang-wenang, mencampuradukkan wewenang dan melampaui wewenang.
Sebab apapun alasannya Hasto adalah Saksi, bukan Tersangka. Namun, tindakan KPK menyita HP dan tas tangan milik Hasto, seolah-olah Hasto adalah Tersangka, berimplikasi kepada tindakan Sita KPK menjadi tidak sah.
“KPK harus segera mengembalikan HP dan tas tangan milik Hasto tanpa syarat,” ujar Petrus.
Lebih lanjut, Petrus mengatakan implikasi hukum lainnya adalah KPK bisa digugat Praperadilan dan Gugat PMH ke Pengadilan berdasarkan ketentuan Pasal 66 UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK sejalan dengan KPK dilaporkan ke Dewas KPK sebagai pelanggaran Etik.
“itu semata-mata karena KPK tidak cermat membaca ketentuan Pasal 46 dan 47 UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 20 Tahun 2002 Tentang KPK,” ujar Petrus Selestinus.(fri/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: