KPK Minta Mantan Anak Buah Ical Dihukum 6 Tahun
Rabu, 27 Juli 2011 – 00:07 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman penjara kepada mantan Sekretaris Kementrian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Sesmenkokesra) Sutedjo Juwono. Terdakwa perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk penanggulangan wabah flu burung itu dianggap terbukti secara sah korupsi sehingga negara dirugikan Rp 36,25 miliar.
JPU menganggap mantan anak buah Aburizal Bakrie di Kementrian Kesra itu terbukti bersalah sebagaimana dakwaan pertama. Yaitu melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebgaimana diubah dengan UU Nomor 20 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPPidana sebagaimana dakwaan primair.
Selain itu, melalui surat tuntutan bernomor TUT.20/24/07/2011 setebal 399 halaman, JPU juga meminta majelis memerintahkan Sutedjo membayar ganti rugi kerugian negara sebesar Rp 5 miliar.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Diplomasi MPR RI ke Parlemen Spanyol Demi Mewujudkan Kemerdekaan Palestina
Kamis, 23 Mei 2024 – 18:00 WIB - Nasional
WWF Bali 2024, Pemprov Jateng Teken Kerja Sama dengan UNESCO-IHE Institute for Water Education
Kamis, 23 Mei 2024 – 17:22 WIB - Hukum
Polisi Sudah Kantongi Identitas Pelaku Penusuk Imam Musala di Kebon Jeruk
Kamis, 23 Mei 2024 – 17:04 WIB - Humaniora
51 Pengungsi Rohingya Sudah Tiba di Langkat
Kamis, 23 Mei 2024 – 16:46 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pendidikan
Banyak Guru Tidak Tenang setelah Diangkat PPPK, Ada Masalah Apa?
Kamis, 23 Mei 2024 – 15:26 WIB - Tokoh
Innalillahi, Mantan Bupati Kuningan Acep Purnama Meninggal Dunia di Bandung
Kamis, 23 Mei 2024 – 15:47 WIB - Riau
Penjualan Aset BUMD Riau Dilaporkan ke Polda
Kamis, 23 Mei 2024 – 16:31 WIB - Politik
AHY Sentil Prabowo Soal Jatah Menteri dari Demokrat, Enggan Membebani
Kamis, 23 Mei 2024 – 15:10 WIB - Liga Indonesia
Persib vs Madura United: Passos Siapkan Materi Khusus untuk Penjaga Gawang
Kamis, 23 Mei 2024 – 17:08 WIB