KPK Minta Penyidik dan Penyelidik dari Polri dan Lembaga Lainnya Jaga Integritas
Dalam prosesnya, seluruh peserta dinyatakan lulus dan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi penyelidik dan penyidik KPK.
Dalam pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi sesuai yang diamanatkan Undang-Undang, KPK telah menetapkan arah dan kebijakan KPK pada 2023.
Khususnya di bidang penindakan dan eksekusi, di mana salah satunya mengedepankan optimalisasi pemulihan kerugian negara melalui empat faktor.
“Penanganan perkara melalui case building; penyelesaian perkara dengan mengoptimalkan TPPU; penyelesaian tunggakan kasus dan perkara; pengelolaan aset, benda sitaan dan barang rampasan negara,” jelas Tanak.
Tanak juga menuturkan kepada para pegawai yang dilantik agar bisa melaksanakan arah kebijakan itu.
Menurutnya, penegakan hukum tindak pidana korupsi diselaraskan dengan kebijakan nasional, yang tidak hanya memenjarakan para koruptor, tetapi dengan menitikberatkan pada pemulihan kerugian negara.
Menutup sambutannya, Tanak berpesan pentingnya menjaga integritas sebagai penyidik dan penyelidik KPK.
“Tanpa integritas yang kokoh maka lembaga ini juga tidak akan berdiri dengan kokoh. Integritas yang kokoh itu hanya dapat dibangun dengan keimanan, apa pun agama dan kepercayaan yang dianutnya,” tutup Tanak. (tan/jpnn)