KPK: Novel Tidak Membunuh
Sabtu, 06 Oktober 2012 – 15:08 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto menegaskan bahwa penyidik KPK dari Kepolisian, Komisaris Polisi Novel Baswedan tidak bersalah. Menurutnya, saat terjadinya penembakan 2004 silam di Bengkulu yang mengakibatkan warga meninggal dunia, Novel tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP). "Novel yang dituduh melakukan penganiayaan sesuai pasal 351 ayat 2 dan 3 sesungguhnya tidak pernah ada ditempat kejadian. Oleh sebab itu ia tidak melakukan tindakan seperti yang dituduhkan," kata Bambang saat menggelar jumpar pers di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (6/10) dini hari.
Polisi menjerat Novel dengan sangkaan pembunuhan saat bertugas sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu. Ia dianggap melanggar Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan ayat (3) mengenai penganiayaan mengakibatkan mati. Ancaman hukumannya masing-masing penjara paling lama 5 tahun dan 7 tahun.
Menurut Direktur Kriminal Umum Polda Bengkulu, Komisaris Besar Dedy Irianto yang juga datang di KPK untuk menjemput, Novel terlibat dalam kasus penembakan terhadap enam orang pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada Februari tahun 2004 silam. Penembakan, dilakukan mantan Kasatserse Polres Bengkulu tersebut di Pantai Panjang Ujung.
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto menegaskan bahwa penyidik KPK dari Kepolisian, Komisaris Polisi Novel
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
Jumat, 10 Januari 2025 – 03:00 WIB - Hukum
Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
Jumat, 10 Januari 2025 – 00:14 WIB - Hukum
Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
Kamis, 09 Januari 2025 – 23:39 WIB - Hukum
KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
Kamis, 09 Januari 2025 – 23:20 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kesehatan
12 Buah yang Aman Dikonsumsi Penderita Diabetes
Jumat, 10 Januari 2025 – 02:00 WIB - Hukum
Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
Jumat, 10 Januari 2025 – 00:14 WIB - Humaniora
Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri
Kamis, 09 Januari 2025 – 22:51 WIB - Jatim Terkini
Kecelakaan Bus di Batu, Sopir Memaksa Tetap Jalan Takut Kehilangan Pekerjaan
Kamis, 09 Januari 2025 – 22:05 WIB - Kesehatan
10 Manfaat Rutin Mengonsumsi Ikan Salmon, Cegah Penyakit Ini Menyerang Anda
Jumat, 10 Januari 2025 – 02:00 WIB