KPK Pastikan Ada Tersangka Baru Kasus e-KTP
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang menyebutkan, dalam dua bulan akan ada tersangka baru kasus mega korupsi e-KTP. Dengan demikian, jumlah tersangka kasus tersebut dipastikan bertambah.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Yakni mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto, serta seorang pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Saut mengungkapkan, ada perkembangan signifikan dalam penanganan kasus e-KTP. ”Ada kemajuan yang menuju kepada pihak-pihak lain,” ungkap Saut ditemui usai hadir dalam peluncuran film Sahabat Pemberani di Cinemaxx FX Sudirman, Jakarta kemarin (21/5). Tentu saja pihak-pihak lain yang dimaksud berkaitan dengan e-KTP.
KPK tengah menggali data untuk mengetahui peran mereka. Yakni sebagai pihak yang turut serta atau malah punya peran sentral. ”Itu masih menjadi proses kami,” kata pria kelahiran Medan tersebut.
Namun, Saut ogah membuka nama-nama yang tengah KPK dalami. ”Nggak boleh nyebut,” ujarnya.
Pekan depan, sambung Saut, KPK akan mengevaluasi perkembangan kasus e-KTP. ”Untuk kemudian itu bisa cepat kami tuntaskan,” jelas Saut.
Dia menegaskan bahwa, KPK tidak gegabah menetapkan seseorang sebagai tersangka. Lembaga antirasuah hati-hati betul agar langkah yang diambil tidak dapat dimentahkan.
Menurut Saut, instansinya sudah memiliki skala prioritas. Tidak terkecuali dalam penanganan kasus e-KTP. ”Kami kan punya taktik dan strategi untuk yang mana dulu dikedepankan,” terang dia.