Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Pelajari Paspor yang Dipegang Nunun

Minggu, 11 Desember 2011 – 06:46 WIB
KPK Pelajari Paspor yang Dipegang Nunun - JPNN.COM
Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah menunjukkan paspor atas nama Nunun Nurbaetie Daradjatun dalam jumpa pers di KPK, Sabtu (10/12) malam. Foto : Arundono W/JPNN
"Kita belum bisa menyimpulkan catatan yang ada di paspor ini. Apakah setelah dilakukan pencegahan (masih) dipergunakan, akan kita pelajari dan kita lihat," katanya.

Sebelumnya Nunun menggunakan paspor bernomor U 171164 dengan Nomor Induk Keimigrasian (NIKIM) 11009001121. Paspor untuk Nunun itu dikeluarkan pada 11 November 2009 dan akan berakhir pada 11 November 2014.

Dari dokumen keimigrasian juga diketahui pula bahwa pada April 2010, Nunun berada di Thailand. Ia mengantongi izin tinggal di negara berjuluk negeri Gajah Putih itu hingga sampai 14 Juni 2010.

Selain itu, dari paspor terlacak pula bahwa Nunun beberapa kali berada di Singapura. Sebelum masuk daftar cegah Imigrasi misalnya, di paspor Nunun tertera cap Imigrasi Singapura di Bandara Changi, tertanggal 23 Februari 2010. Sedangkan setelah masuk daftar cegah Imigrasi, Nunun berada di Singapura sesuai stempel Imigrasi di Bandara Changi pada 6 Mei 2010.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi akan mempelajari lebih dalam paspor yang dipegang Nunun Nurbaetie, tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA