KPK Periksa Gubernur Sulut
Kasus Pengelolaan Upah PungutSelasa, 10 November 2009 – 21:55 WIB
Sementara dihubungi terpisah, Sarundajang mengakui bahwa kedatangannya di KPK hanya sebatas klarifikasi saja atas upah pungut di Depdagri. Ditegaskannya, pemberlakuan upah pungut itu mempunyai dasar hukumnya dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmen).
Irjen Depdagri di era Mendagri Hari Sabarno itu pun langsung menyodorkan alasan. "Karena beban tugas Depdagri itu sangat besar, maka Mendagri mengeluarkan kebijakan di mana semua komponen Depdagri termasuk Irjen diberikan dana operasional/pendukung," ungkapnya.