KPK Periksa Gubernur Sulut
Kasus Pengelolaan Upah PungutSelasa, 10 November 2009 – 21:55 WIB
Namun, kata Sarundajang, dana itu tidak digunakan untuk keperluan pribadi melainkan untuk operasional institusi Itjen dalam melaksanakan tugas-tugas pemeriksaan, peningkatan kesejahteraan pegawai, membantu menyelesaikan masalah di Aceh, penanganan konflik di Maluku Utara dan Maluku.
"Jadi dana Rp 1,2 miliar itu bukan untuk pribadi saya, tapi untuk institusi Irjen dan semuanya ada pertanggungjawabannya. Saya juga yang luruskan kebijakan, dasar hukum, dan pertanggungjawaban. Jadi itu tidak ilegal," tegas SHS.
Sarundajang juga mengungkapkan, instansi yang menerima upah pungut tidak hanya Depdagri. “Ada lima lembaga/departemen lainnya termasuk Polri,” ucapnya.