KPK Pertimbangkan Pinjamkan Barang Sitaan
Barang Bukti Korupsi SKRT Bakal Digunakan Untuk Atasi Kebakaran HutanSenin, 26 Juli 2010 – 01:25 WIB
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan agar barang-barang sitaan dalam kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) bisa dimanfaatkan oleh Kementrian Kehutanan. Juru bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan, KPK tengah memproses ijin peminjaman barang-barang sitaan kasus SKRT yang diajukan Menteri Kehutanan Zulkfili Hasan. "Surat permohonan untuk pinjam pakai sudah diterima KPK dan sudah diproses," ujar Johan saat dihubungi, Minggu (25/7). Namun Johan belum bisa memastikan apakan permohonan dari Menteri Kehutanan itu akan dikabulkan atau justru sebaliknya.
Alasan Johan, pemberian ijin pinjam pakai akan ditentukan oleh pimpinan KPK. "Nanti pimpinan KPK yang akan menentukan apakah SKRT yang saat ini masih menjadi barang bukti di KPK bisa dipinjamkan atau tidak," tandasnya.
Sebelummnya, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan yang ditemui di sela-sela turnamen futsal, akhir pekan lalu di Jakarta, mengungkapkan bahwa kementrian yang dipimpinnya sangat membutuhkan barang-barang SKRT yang kini disita KPK itu. Zulkifli beralasan, SKRT akan dimanfaatkan oleh Kemenhut, salah satunya untuk penanganan kebakaran hutan.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan agar barang-barang sitaan dalam kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Istana
Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
Jumat, 10 Januari 2025 – 16:12 WIB - Humaniora
Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
Jumat, 10 Januari 2025 – 15:26 WIB - Humaniora
Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:40 WIB - Istana
Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:28 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
Jumat, 10 Januari 2025 – 13:20 WIB - Liga Indonesia
Live Streaming Barito Putera Vs Persija dan Klasemen Liga 1
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:57 WIB - Sulteng
Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran
Jumat, 10 Januari 2025 – 13:52 WIB - Jabar Terkini
Pengangguran Jabar dan Harapan yang Belum Padam
Jumat, 10 Januari 2025 – 11:00 WIB - Humaniora
Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:11 WIB